post image
KOMENTAR
Pengadilan tinggi Hongkong kemarin (Senin, 15/4/2013) telah mencatat sejarah baru dalam persidangannya.

Pasalnya, baru pertama kali itu, PT Hongkong menggelar kasus wanita transeksual yang ngotot menikah dengan pacar lelakinya.

Adalah "W" (inisial) yang terlahir sebagai pria itu diketahui dan kini memasuki usia kepala tiga, mengajukan permohonan ini karena aturan menyebutkan pernikahan hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang berjenis kelamin berbeda sejak lahir.

"W" beralasan dia telah menjalani operasi ganti kelamin yang disubsidi pemerintah dan telah mendapat status jenis kelamin wanita pada kartu pengenalnya sejak memulai mengajukan kasus ini 2010 lalu.

Kantor Catatan Sipil Hongkong menyatakan "W" tidak bisa menikahi kekasihnya karena dalam akta kelahirannya dia adalah pria.

"Kami menyatakan bahwa hukum pernikahan sebetulnya bisa dan seharusnya mengakui bahwa identitas seksual dapat diganti," kata penasihat hukum "W", David Pannick, dalam permohonan awalnya, seperti yang dilansir AFP.

Hak untuk menikah, lanjut Pannick, adalah suatu hal yang fundamental, sedangkan akta kelahiran adalah catatan fakta sejarah. Dia juga mengatakan secara medis, psikologis dan sosial, "W" adalah perempuan. [ant/hta]

Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Selama Dua Hari Untuk Momen Idul Fitri 1447 H, Catat Tanggalnya

Sebelumnya

Al Wasliyah Medan Dukung Walikota Hentikan Aktivitas Ramadhan Fair saat Shalat Tarawih

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam