post image
KOMENTAR
Mariani, 29, dan Dedek Alfahri, 34, terancam hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya Mai Rizal, 36, di Jalan Jermal 7, Medan Denai pada Minggu (12/5) dinihari lalu.

Mariani dan Dedek Alfahri tiga hari sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan atas Mai Rizal yang merupakan suaminya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki mengatakan, pembunuhan yang dilakoni Dedek Alfahri dan Mariani sudah direncanakan sebelumnya untuk menghabisi nyawa Mai Rizal.

"Kedua tersangka yakni Mariani dan Dedek Alfahri tiga hari sebelum kejadian sudah direncanakan. Otak pelaku Mariani (isteri korban) yang menyuruh Dedek Alfahri (red, selingkuhannya) untuk menghabisi nyawa si Mai Rizal. Mariani dan Dedek Alfahri sudah berselingkuh selama 5 bulan. Bahkan si eksekutor (Dedek) dalam waktu dekat ini akan menikahi Mariani," ujar M Yoris Marzuki.

Sambung Yoris,  kedua tersangka ini dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 yakni pembunuhan berencana hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Pasangan selingkuh ini diancam maksimal kurungan seumur hidup," tandasnya. [mag2/ans]

KOMENTAR ANDA