post image
KOMENTAR
  Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari anggota TNI.

Menurutnya, hal itu sah sejauh penyidik yang direkrut diangkat oleh pimpinan KPK. Karena di dalam UU KPK tidak mengatur secara detail dari mana unsur penyidik berasal.

"Dalam UUKPK memang unsur pokoknya penyidik-penyidik itu harus diangkat oleh pimpinan KPK. Tidak disebutkan unsur penyidik itu harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan yang terpenting adalah dia diangkat pimpinan KPK," ujar Margarito saat dihubungi wartawan di Jakarta,  Minggu (19/52013).

Karena itu, dia menambahkan, ke depan tidak akan ada persoalan status bagi penyidik yang berasal dari unsur TNI lantaran sudah diatur oleh UU.

"Saya berpendapat bahwa status seseorang dari TNI tidak menjadi halangan status dia di KPK. Yang terpenting dia diangkat oleh Pimpinan KPK," kata Margarito.

Diketahui, lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut membuka lowongan penyidik untuk kalangan TNI dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Hal itu merupakan bagian dari pengadaan 286 pegawai KPK melalui program Indonesia Memanggil.

Program Indonesia Memanggil sendiri diumumkan dalam situs resmi KPK, www.kpk.go.id. Pendaftaran dilakukan secara online hingga 25 Mei pukul 24.00 WIB. [rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa