post image
KOMENTAR
Uji kompetensi diberlakukan kepada wartawan agar dapat dibedakan mana wartawan profesional dan mana wartawan abal-abal.

"Identitas ini akan diberlakukan dalam sertifikasi yang bekerja sama dengan perusahaan medianya sendiri," ujar Ketua Komisi Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pers, DR. Ninok Leksono kepada MedanBagus.Com, Jumat, (24/5/2013).

Sehingga, dalam meliput wartawan dapat menunjukkan sertifikasi tersebut sebagai kompensasi selain tanda pengenal dari medianya sendiri.

Hal ini kegunaannya yakni, agar masyarakat khususnya narasumber dapat membedakan antara, wartawan pemula, wartawan muda dan wartawan utama serta wartawan gadungan atau wartawan abal- abal.

Dikatakannya lagi, Selama ini sudah banyak keluhan dengan laporan bahwa wartawan gadungan sudah mulai meresahkan namun, karena jumlahnya yang banyak jadi Dewan Pers tidak bisa asal menindak.

Sehingga nanti akan diberlakukan uji kompetensi sebagai kompensasi wartawan yang tergolong profesional dalam meliput.

"Jadi, saat akan meliput selain menunjukkan tanda pengenal dari medianya wartawan profesional dapat juga menunjukkan sertifikasi dari uji kompetensi itu, ini juga berlaku sebagai pelindung keamanan bagi wartawan di lapangan," kata Ninok.

Dia bilang, Dewan pers akan berupaya melakukan pemantauan terhadap media-media di Indonesia. jika ada laporan dari masyarakat atau pembaca yang tidak baik atau tidak benar dalam pemberitaan maka akan ditegur.

"Nah, ini penting ya, jadi diharapkan wartawan dapat mengedepankan profesionalitasnya dalam meliput yakni mengutamakan akurasi," tuturnya. [rob]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas