
Surat kabar itu dianggap melanggar Pasal Peredaran Penerbitan dan Percetakan tahun 1984 amandemen 2012. Dalam peraturan itu disebutkan, peredaran media cetak hanya dibolehkan kepada para anggota koalisi partai saja, tidak boleh kepada selain anggota.
Pihak Kemendagri sudah menyita 1.408 cetakan Suara Keadilan, 1.602 cetakan Harakah dan 70 cetak The Rocket, Rabu (22/5/2013). Operasi pembersihan surat kabar oposisi akan dilakukan hingga beberapa waktu ke depan. Pihak Kemendagri menolak member detail waktu operasi penyitaan tersebut.
''Operasi ini dilakukan sebagai tindakan pengawasan sekaligus peringatan kepada mereka yang tidak memenuhi persayaratan peneribitan,'' bunyi pernyataan Kemendagri, Kamis (23/5/2013).
''Operasi ini akan terus dilaksanakan hingga waktu yang tidak ditentukan.''
Suara Keadilan, Harakah, dan The Rocket merupakan surat kabar milik Pakatan Rakyat, Partai Islam se-malaysia (PAS) dan Partai Aksi Demokratik (DAP).
Editor Harakah Zulikifli Sulong sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online membenarkan surat kabar mereka sudah dilarang terbit di seluruh Malaysia. Semua surat kabar yang sudah beredar ditarik pemerintah.
Manajer surat kabar Harakah Ahmad Faisal Tawang mengatakan, harian mereka yang disita adalah terbitan 24 Mei judul headline-nya GST (Goods & Service Tax) Hadiah BN untuk Rakyat. [ans]
KOMENTAR ANDA