post image
KOMENTAR
MBC. Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat mengabarkan pihaknya hingga saat ini belum berhasil menangkap RG, suami dari IRN (28) yang turut melakukan penganiayaan terhadap Helena Giawa (2,5) yang akhirnya meninggal kemarin.

Padahal, RG yang merupakan paman dari Helena Giawa, sudah ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2013 lalu oleh polsek Padang Bolak. Polisi beralasan penangkapan RG sulit dilakukan sebab alamatnya tidak jelas.

"Buron atau DPO alamatnya tidak jelas," kata AKP JW Sijabat, Kapolsek Padang Bolak, Senin (27/5/2013).

Sijabat menjelaskan, sejauh ini personil mereka masih terus berupaya mengungkap keberadaan RG yang diduga telah melarikan diri sejak 25 Januari 2013 lalu dari rumahnya di Desa Langkimat, Kecamatan Simangkat, Padang Lawas Utara.

"Kita berusaha, namun kalau ada alamatnya yang terang mohon disampaikan, akan kami terima," ujarnya.

Sijabat menyebutkan, dalam kasus penganiayaan tersebut mereka hanya berhasil menangkap IRN (28) yang merupakan bibi korban. Saat ini sendiri, IRN masih menghuni LP Gunung Tua, Padang Lawas Utara.

"Sudah divonis dan ditahan di Lapas Gunung Tua, tapi saya tidak tau vonisnya berapa lama," sebutnya.

IRN dan RG merupakan bibi dan paman Helena Giawa, dimana ia dititipkan oleh ibunya. Namun, keduanya menganiaya Helena hingga kritis dan menjalani perawatan di RSU Boloni. Helena sendiri akhirnya meninggal dunia, Minggu (26/5) kemarin. [rob]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal