post image
KOMENTAR
Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis menyeret Ketua Kadin Sumatera Utara, Ivan Batubara dalam kasus akta palsu peralihan saham PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Mandailing Natal (Madina).

Ramli Lubis mengaku mengalami kerugian senilai Rp 400 miliar lebih dari dalam kasus lahan kebun seluas 10 ribu hektar itu.

Awalnya kasus ini ditangani Mabes Polri dengan laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012. Namun  kemudian dilimpah ke Polda Sumut.

Sejak ditangani Polda, sudah empat orang yang dijadikan tersangka, yaitu Ivan Iskandar Batubara dan orangtuanya Maslin Batubara serta Ikhsan Lubis yang berprofesi sebagai notaris serta Direktur PT Rizkina Mandiri Perdana, Syafwan Lubis. Nama terakhir bahkan sudah mendekam di terali besi Poldasu.
 
Syafwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindakkan pindana memberikan keterangan palsu dalam akta authentik dan dijerat Pasal 226 KUHPidana. Kasusnya ditangani Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.

Namun Syafwan Lubis, membantah peralihan saham milik mantan wakil walikota Medan itu. Melalui istrinya, Hj Raheli Lubis menceritakan kronologi kasus ini.

"Kalau bapak (Syafwan) melakukan pemalsuan, apa yang didapatkan, kami tidak kaya dan kini malah bapak dipenjarakan Ramli," ungkap Raheli Lubis dalam testimoni yang diterima MedanBagus.Com, Selasa (3/6/2013).

Raheli menjelaskan ihwal perkenalan Safwan Lubis dengan Ramli Lubis. Dia bilang, hubungan pertemanan antara keduanya sudah terjadi puluhan tahun, tepatnya dimulai pada tahun 1990 dimana saat itu Syafwan Lubis seorang PNS dengan jabatan staff biasa, di Kantor Camat Medan Johor. Kala itu camatnya adalah Ramli Lubis.

Persabahatan itu terus terjalin hingga Safwan menjadi orang kepercayaan Ramli.

"Persahabatan bapak ini, bukan setahun atau dua tahun, tapi sudah puluhan tahun hingga menjadi orang kepercayaan Ramli. Bapak juga diminta mengurusi usahanya, temasuk perkebunan," ujar Raheli dengan nada sedih.

https://mail-attachment.googleusercontent.com/attachment/u/0/?ui=2&ik=590bb1df83&view=att&th=13f0fa36997b1b90&attid=0.1&disp=inline&safe=1&zw&saduie=AG9B_P-ijTj7xQA-sYmrl7_GVWtt&sadet=1370357082411&sads=EFWVHq_hSIqp4Qme8-wOMYqtBso&sadssc=1
Raheli dan suaminya, Syafwan Lubis dalam sebuah kesempatan [Foto: Istimewa]

Wanita berjilbab ini, menuturkan rangkaian awal suaminya hingga menjabat sebagai Direktur PT Rizkina Mandiri Perdana. Bermula sekitar tahun 2003, saat Ramli meminta Safwan mengurusi perkebunannya.

"Bapak (Safwan-red) sempat menolak dengan alasan tidak ada pengalaman di bidang perkebunan, tapi Ramli terus memaksa."

Akhirnya Safwan menerima tawaran tersebut sebagai Direktur PT RMP dengan akta pendirian No: 2 tanggal 18 okteober 2013 yang dibuat notaris M Hasyim Nasution SH, di Medan.

Dengan berdirinya PT RPM kemudian melakukan pinjamanan kredit investasi kepada Bank Mandiri, teruslah berkembang perkebunan ini hingga mencapai 10 ribu hektar.

Berangkat dari pertemanan dan saling percaya Safwan terus mengabdi hingga Ramli terjerat kasus hukum menimpanya pada tahun 2005, yang kasusnya ditangani KPK.

Dari sinilah sengketa ini muncul. Safwan yang kala itu masih setia mengabdi kepada Ramli, kemudian diminta untuk menjual saham perkebunannya, karena Ramli membutuh uang untuk mengurus kasusnya.

Kemudian, Safwan mencari orang yang mau membeli saham perkebunan Ramli. Akhirnya saham tersebut dibeli Ivan Iskandar Batubara.

Namun, Safwan tidak mengetahui persis, berapa total saham itu jual, karena dalam pertemuan itu, Safwan tidak dilibatkan.

"Kalau berapa uangnya, totalnya bapak tidak tahu, karena bapak tidak pernah ikut, hanya disuruh mencari pembelinya. Ada beberapa kali uang diantar, uang diantar pake tas, uangnya pun dolar. Uang dollar itu sempat kami saksikan di rumah dan diletakkan di atas meja," sebutnya sambil menunjukkan meja yang ada diruang santai keluarga itu.

Syafwan Lubis dengan tegas mengutarakan kepada keluarganya tidak pernah berbuat melawan hukum apalagi memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT RMP yang dilaksanakan pada Rabu 12 Desember 2007 sekitar pukul 12.12 WIB di Kantor Notaris di Jalan Prof HM Yamin No 504 Medan.

Menurut Raheli, saat itu Syafwan Lubis diminta untuk datang ke rumah Ramli Lubis di Jalan STM/Perbatasan No 37 A Medan. Bahkan saat tiba di sana sudah ada nama-nama yang belakangan bersengketa. Yaitu. Ivan Iskandar Batubara, Ikhsan Lubis SH (notaris), Ramlan Bayanuddin (pemegang saham), Ir Arwan Efendi Lubis (pemegang saham), T Ivanda (wakil Direktur Utama PT RMP) dan Sahirman Sp (Humas PT RMP).

Saat itu Ramli Lubis memerintahkan Syafwan Lubis untuk menandatangani kemudian secara berturut diikuti yang lainnya pada saat itu hadir.

"Jadi tidak seluruhnya pemegang saham PT RMP saat itu hadir. Itu pun bukan (RUPSLB) sebagaimana yang dituliskan di akta berita acara No 12 tanggal 12 Desember 2007 yang dibuat notaris Ikhsan Lubis SH," sebutnya.

Alasan mengapa Syafwan Lubis menandatangani, kata Raheli, karena pada saat itu suaminya diperintahkan langsung dan Ramli Lubis selaku pemilik seluruh saham hadir pada saat itu.

"Suami saya sadar betul bahwa semua saham PT RMP merupakan milik Ramli Lubis dan istrinya Hj Erna Rostini Pulungan sehingga tidak mungkin menolak untuk melakukan tanda tangan," ujarnya.

Syafwan Lubis mengaku tidak mengetahui adanya akta surat kuasa No 8 tanggal 18 Oktober 2003 yang ditandatanganinya sudah dicabut atau belum.

"Soal itu kami tidak tahu. Yang jelas suami saya menjalankan semua perintah Ramli Lubis. Bahkan dihubungi jam 3 pagi dinihari, dia tetap menjalankan perintahnya," sebutnya.

Soal adanya tandatangan Ir Henri Pardede dan Ingrita Pulungan di akte berita acara No 12 tanggal 12 Desember 2007 tersebut atas permintaan Ramli sendiri.

Henri Pardede tiba di Medan pada Kamis 13 Desember 2007 sekitar pukul 10.00 WIB selanjutnya menuju rumah Ramli Lubis untuk membawanya ke kantor notaris.

Dan pada hari yang sama, keduanya menuju kediaman Ingrita Pulungan di Jalan Amaliun. Namun saat itu, Ingrita tidak bersedia menandatangani karena tidak ada perintah dari Ramli Lubis.

Setelah berkomunikasi melalui telepon, Ingrita Pulungan menandatangani minuta akte acara No 12 tanggal 12 Desember 2007.

"Kalau memang kami yang memakan uang Rp 450 miliar itu, kenapa kehidupan kami tetap tidak berubah. Malah makin susah, untuk memperbaiki atap rumah saja kami tidak mampu," tambahnya.

Dia juga bilang, kuasa hukum Syafwan Lubis, M Santri Azhar Sinaga SH sudah bermohon penangguhan penahanan, namun karena jaminannya terlalu besar sampai Rp 1 miliar, pihak keluarga mengurungkan niatnya.

Sebelum Syafwan dijebloskan ke penjaran, Ramli sempat mengundangnya di restoran Tip-Top di Jalan Kesawan Medan untuk membicarakan kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, Ramli mengarahkan Syafwan memberikan keterangan palsu kepada polisi. Namun Safwan menolaknya.

"Itulah bapak lebih takut hukum tuhan, ketimbang hukuman dari polisi, makanya bapak tidak mau, bapak orang lurus tidak mau neko-neko, jadi bapak berbicara apa adanya,"cetusnya.

Sementara itu, Kasubdit II/ Harda dan Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP John CE Nababan saat dikonfirmasi mempersilahkan keterangan Raheli. Menurutnya, itu merupakan hak keluarga Syafwan menyampaikan itu.

"Silakan hak mereka itu, biar hukum berbicara sebenarnya, karena pelapor mengatakan ada pemalsuan dilakukan Syafwan Lubis,"sebutnya.

John tetap bersikukuh jika Syafwan Lubis terlibat dalam kasus pemalsuan akte seperti dilaporkan Ramli Lubis. "Menyuruh membuat akte palsu, makanya pemiliknya (Ramli-red) melaporkan dirinya (Syafwan-red) kepada polisi," jelasnya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum