Sebanyak 8.000 orang menggunakan narkotika dengan alat bantu suntik dan 60% terjangkit HIV/AIDS.
Saat ini, pengguna narkoba tercatat mencapai 1,5% dari 225 juta penduduk atau sekitar 4-5 juta orang. Dari jumlah tersebut, yang bisa ditampung di pusat rehabilitasi hanya 18.000 orang.
Jutaan korban lainnya yang tertampung, disinyalir, di antaranya nekad menjadi pengedar maupun kurir narkoba.
“Kondisi ini jelas sangat membahayakan bagi masyarakat karena peredaran narkotika akan bertambah melimpah. Padahal target BNN 2015, tahun bebas narkoba,” kata Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Brigjend Drs. Siswandi.
Selain itu, lanjut Siswandi, yang mengungkapkan itu pada siaran live sebuah stasiun televisi yang membahas soal Kebijakan BNN soal korban dan Pecandu Narkoba, tugas aparat untuk memberantasnya pun semakin bertambah berat. Mengingat, selama ini kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisir, dan terputus satu sama lain.
Bahkan kejahatan narkotika pada dasarnya, termasuk kejahatan terhadap pembangunan dan kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional maupun internasional.
Ruang lingkup dan dimensi kejahatan narkotika sangat luas, sehingga kegiatan dan aktivitasnya mengandung ciri sebagai organized crime, white collar crime, corporate crime, dan transnational crime.
"Dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi, kejahatan narkotika dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime," tambahnya.
Karena itu, sebelum korban dan pecandu narkoba bertindak lebih jauh, dan berbuat kesalahan yang lebih besar lagi, maka BNN mengambil langkah strategis dengan mengajak para korban dan pencandu narkoba untuk direhabilitasi secara gratis.
"Juga para korban dan pecandu narkoba yang melapor tidak akan ditahan, malah diobati," sambung Siswandi.
Karena, katanya lagi, cikal bakal seorang menjadi pengedar maupun kurir bandar narkoba, baik yang terlibat dalam jaringan regional maupun internasional, mayoritas berawal sebagai pengguna narkoba.
“Karenanya sebelum perbuatannya ketahuan, lebih baik korban hendaknya melaporkan diri untuk direhabilitasi, ketimbang harus menjalani proses hukuman secara pidana,” katanya mengingatkan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA