Puluhan pedagang buku bekas Titi Gantung kembali menemui Pelaksana Tugas Walikota Medan Dzulmi Eldin guna meminta kejelasan nasib mereka yang belum mendapatkan legalitas resmi atas penempatan lahan di Jalan Pegadaian Medan.
Mereka tiba-tiba saja masuk ke dalam ruang sidang paripurna apalagi tidak mendapat pengalawan dari petugas Pam Obvit dan Pegawai DPRD Medan.
Salah seorang perwakilan pedagang Lilik Sukamto mengatakan, pihaknya hanya meminta kejelasan atas lahan kios yang mereka gunakan nantinya. Agar saat menempati kios baru di Jalan Pagadaian Medan, mereka luput dari penggusuran seperti yang terjadi saat ini.
"Berdasarkan rekomendasi anggota DPRD Medan tanggal 10 Juli 2003, Nomor 646/624, keluarlah SK Walikota Nomor : 510/1034/K/2003 yang memperbolehkan penggunaan lahan parkir sisi timur Lapangan Merdeka untuk pembangunan kios pedagang buku bekas titigantung. Namun mekanisme yang sama tidak dilakukan lagi oleh Pemko Medan malah mengeluarkan SK Walikota Nomor : 551.3/1982 K/2012, ada apa ini," ungkapnya kecewa.
Sementara itu Plt Walikota Medan Dzumli Eldin saat ditemui para pedagang mengaku telah terjadi kesepakatan bersama pada Kamis lalu(20/6). Namun Eldin kecewa munculnya penolakan para pedagang.
Disamping itu, pihaknya sedang membicarakan legalitas lahan itu kepada PJKA dan tinggal menunggu kabar dari mereka.
"Itukan bukan aset Pemko, tapi milik PJKA. Jadi kita tunggulah jawaban dari pihak PJKA, karena kerjasama kita sama mereka bukan dengan yang lainnya," kata Eldin.[ans]
KOMENTAR ANDA