Informasinya, tersangka ditangkap, setelah pihak keluarga membuat laporan yang saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan.
Orangtua Bunga, MU (48) ketika ditemui menjelaskan, peristwa yang dialami putrinya terjadi pada pertengahan bulan Mei lalu. Saat itu, korban dijemput tersangka dari sekolah. Bahkan, tersangka mengancam korban akan membunuh teman dekan korban berinisal AD, jika tidak menuruti ajakan tersangka.
Diungkapkan MU, kejadian yang menimpa putrinya dia ketahui setelah korban pulang ke rumah langsung menangis dan memeluknya. Sembari menangis, korban menyampaikan, bahwa korban dipaksa berhubungan intim dengan tersangka.
''Mak, aku tadi dipaksa gituan (red, melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri) oleh Bang Rizky di gubuk yang ada di kebun karet,'' kata MU menirukan ucapan putrinya.
Ditambahkan MU, kejadian itu dirahasiakannya menunggu suaminya pulang dari luar kota. Begitu ayak korban pulang, dia langsung memberitahu peristiwa yang dialami putri mereka.
''Ayahnya langsung berang, dan membawa persoalan ini ke polisi,'' katanya.
AKBP Budi Suherman melalui
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Fahrizal didampingi Kanit PPA Aptu Erika Tumanggor, membenarkan laporan orangtua Bunga dan tersangka sudah ditangkap.
''Berdasarkan laporan yang kami terima, tersangka mencabuli korban yang masih di bawah umut. Motifnya, karena cinta tersangka ditolak korban,'' kata Erika.
Terpisah Rizky sebelum dimasukan ke dalam penjara, mengaku sangat mencintai korban, namun korban memilih mencintai AD yang sama-sama pernah menjumpai Bunga.
''Aku naksir berat sama Bunga, tapi dia memilih AD. Sementara, yang mengenalkan mereka aku,'' kata Rizky.
Disinggung soal ancaman bunuh, Rizky mengaku pernah sekali mengancam bunuh AD jika Bunga tidak menurut ajakannya.
''Aku ada mengancam, tapi cuma sekali,'' katanya seperti dikutip dari metrosiantar.[ans]
KOMENTAR ANDA