Ternyata sebelumnya tersangka ZH pernah mengajak korban untuk menikah siri. Tidak itu saja, setelah mengetahui hamil, ABG 17 tahun itu juga pernah disuruh untuk menggugurkan kandungannya.
Setidaknya pengakuan korban itu diamini ibundanya S br D (42).
Menurut dia, sebelum dilaporkan ke Kantor Polisi, ZH sempat datang ke rumahnya dan mengiming-imingi korban untuk dinikahi secara siri.
Parahnya, ZH juga meminta korban agar janin yang ada di perut korban digugurkan dengan diberi biaya Rp900 ribu. Namun, keluarga korban menolak seluruh permintaan tersangka.
''Kami minta ZH dihukum seberat-beratnya,'' kata S br D di Desa Gunung Hasahatan, Psp Batunadua, seperti dikutip dari metrosiantar.[ans]
KOMENTAR ANDA