post image
KOMENTAR
Laporan atas nama mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) hingga kini belum jelas akhirnya bagaimana. Dalam laporan itu disebutkan, Ramli menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 400 miliar atas tanah seluas 10 ribu hektare di Mandailing Natal (Madina).

Informasi yang dihimpun, laporan pengaduan ke atau dari Bareskrim Mabes Polri sesuai No: LP/522/VI/2012/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2012, telah dilimpahkan ke Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.

Kasus itu sempat ditangani AKBP John CE Nababan saat menjabat sebagai Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu. Namun, setelah AKBP John CE Nababan dipromosikan menjadi Kapolres Nias Selatan (Nisel), kasus tersebut terkesan dipetieskan oleh AKBP Yusuf Safrudin, Kasubdit yang baru.

Dikonfirmasi melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Yusuf Safrudin mengaku belum mengetahui kasus tersebut.

"Sudah saya tanya tadi sama dia, tapi belum tahu dia kasusnya," ujar Nainggolan, Selasa (16/7/2013).

Padahal sebelumnya saat AKBP Jhon CE Nababan menjabat sebagai Kasubdit, penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) Safwan Lubis (ditahan), Ivan Iskandar Batubara, Maslin Batubara dan notaris Ikhsan SH.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, sekaligus pemilik PT RMP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Madina.

Ramli melalui pengacaranya mengatakan, akhir tahun 2007 PT RMP dengan para terlapor menjalin hubungan kerja sama perkebunan kelapa sawit dalam bentuk pengelolaan dan bagi hasil.

Ramli Lubis atas nama PT RMP kemudian meminjam Rp 45 miliar secara bertahap dari Maslin Batubara Cs dengan perjanjian bagi hasil. Tapi tanpa sepengetahuannya, pihak terlapor membuat surat lain dengan memalsukan tandatangan Ramli Lubis dan para pemegang saham lainnya.

Julisman SH, selaku pengacara Ramli Lubis mengatakan, tanda tangan di dalam akta yang disebutkan itu sama sekali bukan milik pemegang saham yang dipercayakannya. Bahkan, para pemegang saham tersebut tidak pernah tahu kantor notaris yang disebutkan di dalam berita acara pemeriksaan. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum