post image
KOMENTAR
MBC. Beda dengan di Indonesia, Presiden sementara Mesir, Adli Mansour, menerbitkan dekrit yang menjamin menghina kepala negara tidak akan dipenjarakan.

Seperti diberitakan Reuters, Selasa (6/8/2013) perbaikan hukum yang dilakukan Presiden Adli Mansour ini disambut para aktivis.

Sebab, banyak kasus investigasi dalam taraf memprihatinkan selama Mohammed Mursi—presiden yang digulingkan itu berkuasa.  

Human Right Watch Mesir berpendapat menghina presiden tidak seharusnya menjadi pelanggaran yang utama.  Beberapa warga Mesir telah diperiksa karena dianggap menghina Mursi selama dia menjabat kepala negara. Inilah yang menjadi memicu kecemasan bahwa Mursi akan mengancam kebebasan demokrasi di sana.

Kasus yang cukup menonjol adalah penahanan terhadap Bassem Youssef, seorang pelawak yang acapkali mengolok-olok Mursi. Jaksa memerintahkan penangkapan pelawak ini.

Tapi, akhirnya Youssef dibebaskan dengan jaminan.  Saat itu, Youssef menyindir Mursi dengan mengatakan: ''Lelucon tidak pernah menembak sekelompok orang di taman dengan gas air mata. Itu kan sekadar mengobrol.''

Menurut dekrit yang baru ini, siapapun yang terbukti menghina presiden hanya akan dikenai denda hingga 3 ribu pound Mesir atau setara dengan US$4.300 (kurang lebih senilai Rp44juta). Berdasarkan undang-undang sebelumnya, mereka bisa dipenjara hingga tiga tahun.

Pengacara di Kairo, Gamal Eid, seperti dikutip dari metrosiantar, mengharapkan kasus penghinaan terhadap presiden masih bisa ditangani tanpa denda.

''Kami berharap kasus ini bisa ditangani melalui legitimasi sipil dan kompensasi, bukan denda,'' ujar dia.

Menurut Gamal, ada sekitar 28 kasus penghinaan presiden yang diperkarakan selama Mursi menjabat presiden. Kasus ini lebih banyak dibandingkan dengan kasus penghinaan presiden selama 115 tahun silam. Banyaknya kasus ini adalah rasa kepedulian pendukung Mursi dan Ikhwanul Muslimin.[ded]

Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Selama Dua Hari Untuk Momen Idul Fitri 1447 H, Catat Tanggalnya

Sebelumnya

Al Wasliyah Medan Dukung Walikota Hentikan Aktivitas Ramadhan Fair saat Shalat Tarawih

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam