post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, mencatatkan sejarah karena menjatuhkan vonis bebas murni pada seorang terdakwa korupsi, dalam hal ini Walikota Medan non-aktif, Rahudman Harahap.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/8/2013), tiga majelis hakim, Sugiyanto sebagai ketua dan anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, bersepakat untuk
membebaskan Rahudman dari segala dakwaan jaksa dalam kasus korupsi Tunjangan
Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

"Dibebaskan dari dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana
korupsi," kata majelis hakim, Sugiyanto dalam persidangan yang digelar mulai pukul 10.20 WIB hingga pukul 13.15 WIB di Ruang Sidang Utama Cakra I PN Medan.

Vonis bebas hakim untuk Rahudman sangat berbeda dari tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara itu dinilai sarat kontroversi. Isu suap pun menyeruak tajam ke wajah tiga majelis hakim. Meski tuduhan tersebut dibantah para pihak, namun banyak kalangan menilai vonis bebas tersebut telah mencoreng wajah hukum di Sumatera Utara.

Sebagai ketua majelis, Sugiyanto adalah sosok yang paling mendapat sorotan. Pasalnya, bukan pada persidangan Rahudman saja Sugiyanto menjatuhkan putusan bebas.

Saat menjadi ketua majelis hakim persidangan tukar guling (ruilslag) lahan Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, Sugiyanto juga menjatuhkan vonis bebas.

Sementara perkara lain yang diputus bebas adalah saat memimpin persidangan kasus korupsi pembangunan gedung Politeknik Kesehatan (Poltekes) Medan. Sugiyanto juga
membebaskan terdakwa Koesman Wisohudiono.

Hakim Karir

Sugiyanto SH M Hum lahir di Kediri pada 5 September 1961. Dia menjalani pendidikan Formal hukum di Universitas Erlangga Surabaya Tahun 1984 dan Universitas Merdeka Malang Tahun 2002.

Sugiyanto merupakan hakim karir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan
Negeri Medan sejak tahun 2011 dan hakim Niaga di PN Medan sejak 2011. Perjalanan karir Sugiyanto dimulai sejak dilantik menjadi hakim pada tahun 1985 setelah sebelumnya pernah menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Saat itu Sugiyanto pernah mendapat penghargaan sebagai karyawan berprestasi saat mengikuti calon hakim di Kediri Tahun 1987, yang diberikan Kepala Pengadilan Negeri Kediri.

Setelah bertugas selama 5 tahun di PN Kediri (1985-1989), Sugiyanto dimutasikan ke
Pengadilan Negeri Tobelo, Maluku Utara (tahun 1989-1993) lalu Hakim Pengadilan
Negeri Bangli, Bali (tahun 1994-1999) dan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura (tahun 1999-2005).

Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (2005-2008) dan setahun menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon (2008-2009).

Sugiyanto kembali menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten (Januari Sampai November 2009). Berselang setahun, Sugiyanto kemudian bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan (tahun 2009 sampai sekarang).

Ayah enam anak tersebut juga tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sejak tahun 1989. Ia aktif pula di Persatuan Tennis Warga Pengadilan Cabang Medan, sebagai Ketua tahun 2010.

Nama : Sugiyanto SH M Hum
Pekerjaan Hakim Tipikor Medan
Istri: Nina Maria
Anak:
Riska SH
Annasta Dia Elninda SE
Ginza Hafida
Giyaniva
Elsadia Safira
Arya

Pendidikan Formal
SD Sukorame 3 Kediri Tahun 1973
SMPN 4 Kediri Tahun 1976
SMA N 1 Kediri Tahun 1980
Universitas Erlangga Surabaya Tahun 1984
Universitas Merdeka Malang Tahun 2002

Pendidikan Informal
Pendidikan Calon Hakim, yang dilaksanakan oleh Departeman Kehakiman pada tahun
1985-1989 di Kediri. Pendalaman Calon Hakim yang dilaksanakan oleh Departeman
Kehakiman pada tahun 1986 di Kediri, Pelatihan Tindak Pidana Korupsi, yang
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007 di Jakarta serta Pelatihan
Niaga, Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 di Jakarta.  [ded]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Opini