
hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Celvjin Simanjuntak, Sabtu (31/8/2013).
Dikatakannya, penagkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah dipastikan, Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan melakukan penggerebekan. Setelah diperiksa, petugas menemukan minyak rem oplosan.
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas memboyong DN alias AY, pemilik pabrik, warga Jalan Krakatau, Kec. Medan Timur. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan ratusan botol minyak rem oplosan siap edar serta ribuan tutup botol bersegal.
"Tersangka tidak kita tahan, tetapi proses lanjut. Tersangka kita jerat undang-undang perlindungan konsumen dan perindustrian," pungkas mantan Kapolsek Medan Baru itu. [hta]
KOMENTAR ANDA