Hal ini disampaikannya sesaat setelah bertemu dengan komisioner KPU
Sumatera Utara, Rajin Sitepu di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Medan, senin (9/9/2013).
Menurutnya, KPU Tapanuli Utara tetap komitmen untuk melanjutkan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Kami sudah komitmen untuk tidak mengubah tahapan yang sedang
berjalan. Proses pemeriksaan dan persidangan yang berlangsung di DKPP tidak akan mengganggu tahapan tersebut," katanya kepada MedanBagus.Com.
Hotman yang datang bersama Lambas Matondang sesama komisioner KPU
Taput menyebutkan, komitmen mereka untuk terus melanjutkan tahapan
yang sedang berjalan disebabkan mereka yakin keputusan mereka
menggugurkan keikutsertaan dua bakal calon peserta Pilkaa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga mereka yakin hal tersebut akan dimenangkan oleh KPU Tapanuli Utara.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, mereka akan segera melakukan pertemuan dengan tim kampanye masing-masing pasangan pasangan calon kepala daerah untuk menentukan zona kampanye.
"Jadi sekarang ini sudah mulai memasuki tahapan perubahan DPT karena ada masukan dari masing-masing calon, dan tanggal 15 kita mulai pembagian zona kampanye," sebutnya.
Komitmen KPU Tapanuli Utara untuk melanjutkan tahapan pilkada yang
sedang berjalan sendiri mendapatkan dukungan penuh dari KPU Sumut.
Apalagi menurut mereka, KPU Tapanuli Utara sudah melaksanakan seluruh acuan teknis yang disampaikan oleh mereka (KPU Sumut) saat melakukan supervisi atas masalah yang terjadi.
"Jadi kami melihat gagalnya pasangan calon tersebut sudah dilakukan
sesuai mekanisme, misalnya ketika parpol mendukung lebih dari satu calon, KPU Tapanuli Utara sudah melakukan verifikasi dukungan yang sah kepada pengurus partai pendukung," ujar komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu.
Diketahui, Komisioner KPU Taput diadukan oleh Kores Tambunan yang
menjadi kuasa hukum pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memverifikasi dukungan partai politik yang dianggap tidak sah.
Pasangan ini menjadi salah satu pasangan yang tidak lolos dalam pencalonan karena tidak memiliki dukungan partai politik yang mencukupi. Total pasangan yang lolos menjadi peserta Pilkada berjumlah tujuh pasangan yakni Ratna Ester Lumbantobing–Refer Harianja, Saur Lumbantobing–Manerep Manalu, Banjir Simajuntak–Maruhum H Situmeang, Sanggam Hutagalung–Sahat HMT Sinaga, Nikson Nababan–Mauliate Simorangkir, Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat dan Margan RP Sibarani–Sutan Marulitua Nababan dari kalangan independen.
Satu pasangan lain yang juga tidak lolos yakni pasangan Sanggam
Hutapea–Martinus Hutasoit. [hta]
KOMENTAR ANDA