post image
KOMENTAR
MBC. Berdasarkan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 65 juga kartu tanda penduduk (KTP) yang bermasalah, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kurang atau lebih dari 14 digit.

"Itu artinya sistem e-KTP sekarang hanya tempat tukang ketik, bukan sistem terintegrasi," kata Ketua Forum Akademi Informasi Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, sesaat lalu Selasa, (24/9/2013).

Hotland pun meminta agar Presiden SBY menginstruksikan Mendagri agar memberi ijin kepada Forum Akademi Informasi Teknologi (FAIT) untuk memvalidasi sistem dan perangkat keras pembuatan e-KTP. Dia juga melihat indikasi kuat kecurangan dalam pengadaan e-ktp terjadi pada beberapa komponen pengadaan, yaitu aplikasi database e-KTP yang secara nasional hingga kini belum berfungsi.

"Aplikasi pendukung untuk komputer server dan komputer client juga belum dapat digunakan hingga saat ini, perlu pengujian, apakah sudah dapat dibaca e-KTP reader dan apakah data e-KTP sudah terkoneksi ke database," tegasnya sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online.

Hotland menambahkan, penerapan e-KTP sebagaimana dirancang saat peluncuran, harus dapat digunakan instansi terkait. Misalnya, bila imigrasi memroses dokumen, harus dapat memanfaatkan database e-KTP sehingga dokumen selesai sehari. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas