post image
KOMENTAR
Kasus Warga negara asing (WNA) dengan cara mengakali hukum untuk mengusai tanah banyak terjadi di Cikampek, Karawang, dan Bekasi, yang merupakan kawasan industri.

Praktisi hukum Anita Kolopaking menjelaskan, kliennya pernah menyimpan sertifikat tanah bertahun-tahun. Saat ingin menjual tanah tersebut, ternyata tanah itu sudah ada penjaganya dan mengatakan jika sudah dimiliki oleh pengusaha asing.

Setelah diselidiki ternyata ada oknum di Badan Pertahanan Nasional (BPN) melalui notaris sudah mengubah nama tanah itu.

Anita Kolopaking mengungkapkan itu saat peluncuran bukunya “Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia” dan “Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase” di Senayan Golf Club Jakarta, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2013).

Karena itu, Anita berharap melalui bukunya itu, masyarakat bisa ikut serta menegakkan hukum atas kepemilikan tanah oleh WNA dan juga mengungkap banyaknya oknum baik di BPN maupun notaris yang mengakali hukum.

"Kalau perlu KPK dan penegak hukum seharusnya ketat mengawasi BPN dan oknum notaris yang mengakali kepemilikan tanah dan perizininan penanaman modal dan hak pemilikan tanah oleh asing. Jumlahnya sangat banyak dan memprihatinkan," tegas Anita, dosen di sejumlah universitas ini.

Sedangkan lewat buku "Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase," Anita memaparkan betapa pentingnya kontrak di sektor bisnis yang dilandasi pada asas itikad baik. Jika ada sengketa diantara kedua pihak, dibandingkan melalui pengadilan, arbitrase memilik banyak kelebihan antara lain besifat rahasia karena hanya melibatkan dua pihak, cepat dan final secara legal binding. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas