
"Kami tidak akan menggunakan tenaga saksi ahli, kami yang akan menghadapunya sendiri," katanya.
Hal yang sama disampaikan anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting. Dalam perkara gugatan Partai Demokrat atas bacaleg Tahan Manahan Panggabean, KPU Sumut menurutnya tidak perlu menggunakan tenaga saksi ahli yang biasanya dimintai pendapat untuk menafsirkan putusan yang telah diambil oleh KPU Sumut atas tidak lolosnya Tahan Manahan. Sebab, putusan yang diambil oleh KPU Sumut menurutnya merupakan keputusan yang diambil berdasarkan putusan dari berbagai instansi berwenang.
"Kami tidak dalam posisi menafsirkan hukuman yang dijalaninya menyangkut syarat pencalonannya, namun semua keputusan yang diambil semata-mata berdasarkan hasil dari klarifikasi dari pengadilan negeri," ujarnya.
Sidang gugatan Partai Demokrat terhadap KPU Sumut akan kembali digelar besok, Selasa (1/10/2013). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. [hta]
KOMENTAR ANDA