post image
KOMENTAR
Kasat Reskrim Polresta Medan, Jean Calvin Simanjuntak, membantah telah menerima uang Rp 100 juta untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Sri Dahren, pelaku pencabulan yang diamankan karena membawa kabur, Kusbu (19).

" Jika saya menerima uang itu maka sama saja saya menggali kuburan sendiri. Kita akan cari siapa yang menyebarkan info saya terima uang itu. Kita sudah bicara dengan Kasat, kalau pun ada penangguhan itu karena rasa kemanusiaan saja," kata Calvin di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2013) sore.

Dijelaskannya, walaupun pihaknya melakukan penangguhan, namun  proses hukum tetap berlanjut. "Proses tetap lanjut, walaupun akhirnya tersangka ditangguhkan penahanannya," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya akan mengirimkan berkas kasus pencabulan tersebut.  "SPDP nya sudah kita kirim, berkas sudah siap dan akan segera kita kirimkan juga," tegasnya.

Dikatakannya, penangguhan hal itu dilakukan berdasarkan kondisi korban yang sedang hamil dan sudah 2 kali mencoba bunuh diri dengan melompat dari lantai 2 rumahnya.

"Korban sedang hamil, dan sudah 2 kali coba bunuh diri, jika penahanan yang kita lakukan ini bisa berakibat negatif buat korban kan susah jadinya," tutupnya.

Sementara itu, mendapat kabar akan dilakukannya penangguhan terhadap Sri Dahren, keluarga korban, Rabu (9/10/2013) siang mendatangi Polresta Medan.

Kedatangan mereka guna memastikan kabar penangguhan yang dilakukan terhadap tersangka pencabulan yang membawa kabur anak mereka.

"Kedatangan kita untuk memastikan apakah pelaku sudah ditangguhkan apa belum," ujar salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Dikatakannya, pihak keluarga sebelumnya juga telah mengadakan pertemuan dengan Kasat Reskrim Polresta Medan Jean Calvin Simanjuntak. Dalam pertemuan tersebut Kasat menganjurkan agar keluarga  korban berdamai dengan tersangka.

"Dalam pertemuan kita menolak perdamaian yang dianjurkan Kasat. penolakan ini dilakukan agar proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut ke persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Satreskrim diduga akan melakukan penangguhan terhadap tersangka Sri Dahren (28), warga Jalan Komplek Impian Indah Sakti Luhur No 20, yang telah melakukan pencabulan terhadap Kusbu (19), warga Jalan Sultan Hasanuddin. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas