post image
KOMENTAR
Sengketa tanah antara masyarakat Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dengan perusahaan Sugar Group Company (SGU) memanas. Konflik dipicu oleh dugaan adanya perampasan tanah masyarakat oleh perusahaan SGC milik pengusaha Gunawan Jusuf.

"HGU PT SGC sebenarnya adalah 89.000 ha. Namun pada kenyataannya, lokasi lahan yang diambil oleh PT SGC 138.000 ha. Artinya telah dilakukan perampasan tanah secara brutal dan melawan hukum yang di lakukan oleh PT SGC," ujar Ketua Ikatan Penyelesaian Konflik Agraria (IPKA) Muhammad Zimah, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat, (10/11).

Zimah juga meminta Presiden SBY turun langsung untuk dalam upaya menyelesaikan konflik tanah di daerah itu.

"Hal ini dikarenakan konflik tanah ini telah memicu keributan antar dua pihak yang bersengketa bahkan konflik tersebut juga sudah memakan korban tujuh orang meninggal."

Artinya, masih menurut Zimah, konflik ini sudah jelas mengandung unsur pidana berat. Karenanya kasus ini membutuhkan penanganan yang cepat dari pihak yang berwajib.

"BPN tulang bawang juga harus bertindak cepat untuk kembali melakukan pengukuran tanah HGU PT.SGC. Jangan sampai pemerintah dalam hal ini BPN Tulang Bawang membiarkan pencaplokan tanah rakyat oleh perusahaan besar macam PT SGC," tandasnya. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas