post image
KOMENTAR
Puluhan warga yang bermukim di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area mendatangi Polresta Medan, Senin (29/12).

Mereka melaporkan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah melakukan penggusuran terhadap rumah mereka pada tanggal 25 November 2014 lalu.

Berdasarkan nomor laporan 3253/XII/SPKT 2014/Resta Medan, puluhan warga ini melaporkan tentang kasus penggusuran rumah mereka yang dilakukan oleh pihak PT KAI.

"Penggusuran itu tidak berdasarkan hukum dan merupakan bentuk pidana pengerusakan Pasal 170 KUHPidana.
Penggusuran itu tidak ada keputusan dari pengadilan,” kata Tim Pembela Masyarakat Jalan Timah,  Ahmad Sukri Hasibuan.

Ia mengaku, eksekusi seharusnya terlebih dahulu ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum.“Jikalau sudah ada keputusan hukum yang Inkrahct silahkan saja dieksekusi,” katanya.

Dikatakannya, ada beberapa kejanggalan terhadap penggusuran tersebut.

"Lahan tersebut ingin dibuat jalur ganda oleh PT KAI, tapi mengapa hanya permukiman masyarakat saja yang dihancurkan sementara lahan yang berada di pinggiran rel seperti Yanglim Plaza, Vihara, Thamrin Plaza tidak tersentuh," ungkapnya.

Sementara, Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih mengaku, pihak PT KAI tidak takut dengan laporan warga yang di gusur tersebut. "Silahkan saja mereka buat laporan dan itu hak mereka," ujarnya.

Diungkapkannya, rumah warga yang dibongkar tersebut dikarenakan berdiri di area tanah PT. KAI. "Itu jelas melanggar karena berdiri di tanah PT. Kereta Api," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas