post image
KOMENTAR
Rustam Efendi alias Tembong (33), ditangkap Posek Perbaungan saat sedang duduk santai dengan pacarnya di rumah kos miliknya di Jalan Deli, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tadi malam, Kamis (16/10/2013) sekitar jam 22.30 WIB.

Dari penggebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 9,6 gram sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan, 2 bong alat isap sabu, 1 timbangan elektronik, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 kotak plastik dan uang kontan Rp 1,4 juta.

Kaposek Perbaungan AKP Amir Muslim, Jumat (18/10/2013) pagi mengatakan, tertangkapnya bandar sabu tersebut berkat informasi masyarakat dan pengintaian personil terhadap gerak-gerik tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Perbaungan.

"Begitu kita dapat kabar keberadaannya, kita langsung melakukan penggebekan dan meringkusnya, dari menggeledahan itu kita juga menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka," papar mantan Wakapolsek Belawan itu.

Sementara tersangka kepada penyidik mengatakan, baru beberapa bulan mengedarkan sabu, sementara itu sabu tersebut didapatnya dari temannya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal