
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang Hutabarat mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang rumah tersebut yang dijadikan sebagai tempat penampungan sepeda motor hasil kejahatan.
"Mendapatkan laporan itu, kita langsung bergerak cepat dan menggeledah seluruh isi rumah tersebut. Dari situlah petugas menemukan barang bukti dan seorang pria itu," ujarnya, Jumat (25/10/2013).
Selanjutnya puluhan motor itu diboyong ke Polresta Medan serta Zainuddin Butar-butar untuk menjalani pemeriksaan.
"Terhadap tersangka masih kita lidik," jawabnya.
Hasil penyelidikan sementara, Zainuddin mengaku kalau sepeda motor itu adalah barang titipan atau gadaian pemilik. Tapi sampai saat ini, pihak polisi belum ada menerima laporan dari seorang yang mengaku bahwa sepeda motor gadaian.
"Kalau menurut pengakuan, barang ini hasil gadaian, tapi masih kita tunggu masyarakat yang pernah menggadai sama Zainuddin. Sampai saat ini belum ada," tambahnya. [ded]
KOMENTAR ANDA