post image
KOMENTAR
Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Medan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan pada Sabtu-Minggu dini hari kemarin, 10-11 November 2013. Razia dilakukan ke sejumlah tempat hiburan yang melanggar Perda No 37 tahun 2002 tentang izin usaha pariwisata.

Dari razia yang digelar, Disbudpar dan Ekonomi Kreatif menemukan sejumlah kafe tidak memiliki izin meneyelnggarakan live music serta dua panti pijat tanpa mengantongi izin dan lima orang pengunjung di bawah umur.

Razia yang dipimpin langsung Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap, menetapkan Music Coffe di Jalan Dr Mansyur sebagai lokasi pertama yang didatangi tim.

Kemudian dilanjutkan ke Coffe Cangkir yang lokasinya persis bersebelahan dengan Music Coffe. Di tempat itu, sang pengelola juga terbukti tidak memiliki izin menyelenggarakan live music.

Dari kedua lokasi ini, tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Gagak Hitam (Ring Road) dan menemukan dua lokasi panti pijat yakni Panti Pijat Anugrah dan Panti Pijat New Bersama tidak memiliki izin usaha.

Selain kedua panti pijat, tim juga mendatangi Karaoke One Club yang juga berada di Jalan Gagak Hitam. Di tempat hiburan tersebut, Fahmi mengimbau pengelola segera memperpanjang izin usahanya, sebab izin usaha yang dimiliki sudah habis masa berlakunya sejak Agustus 2013.

Usai meninggalkan Jalan Gagak Hitam, tim selanjutnya mendatangi Equator yang berada di Hotel Soechi, Jalan Cirebon. Di tempat itu tim ingin merazia pengunjung di bawah umur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak ada menemukan satu pun pengunjung di bawah umur.

Setelah itu tim bergerak menuju Tobasa Club Hotel Danau Toba International di Jalan Imam Bonjol. Dari tempat hiburan ini, petugas berhasil menjaring lima orang pengunjung di bawah umur karena tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kelima pengunjung selanjutnya diboyong ke Kantor Disbudpar Kota Medan di Jl.M.Yamin, Medan.

Usai dilakukan pembinaan dan pengarahan sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, kelima pengunjung yang umumnya perempuan muda itu akhirnya diperbolehkan pulang setelah dijemput pihak keluarganya masing-masing.

Menurut Fahmi, bagi tempat usaha pariwisata yang tidak memiliki izin atau masa berlaku izin yang dimiliki sudah habis maupun menerima pengunjung di bawah umur, diberi peringatan pertama.

"Jika sudah diperingati berkali-kali namun tetap tidak mau mengurus izin maupun tetap menerima pengunjung di bawah umur, Disbudpar Medan akan mengambil tindakan tegas, termasuk menutup tempat usaha pariwisata tersebut. "tegas Fahmi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Dianto MS menilai, prestasi yang ditunjukkan Dinas Pariwisata belum menunjukkan hasil yang optimal.

Padahal pihaknya sering kali memanggil instansi tersebut agar mau memperbaiki kinerjanya. Akan tetapi meski telah berulang kali dilakukannya Rapat Dengar Pendapat, Disbudpar dan Ekonomi Kreatif tidak juga berubah.

"Setiap penertiban tempat hiburan yang melanggar Perda, Disbudpar tidak pernah melibatkan Komisi C DPRD. Disamping itu, Koordinasi antara Pimpinan Disbudpar dengan bawahan juga masih lemah. Terbukti dari razia yang mereka gelar hanya menghasilkan beberapa tempat hiburan saja. Padahal ada ratusan tempat hiburan di Medan," ungkap Dianto kepada MedanBagus.Com, Senin (11/11/2013).


Teks Foto: Lima wanita di bawah umur yang ketangkap saat Disbudpar dan Ekonomi Kreatif Kota Medan menggelar razia Sabtu hingga Minggu dini hari, mendapat pengarahan di kantor Disbudpar Jalan HM Yamin, Medan. [Muhammad Rizki]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas