post image
KOMENTAR
Organisasi kewartawanan di Sumatera Utara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, mengutuk keras penganiayaan terhadap jurnalis Harian Orbit, Suwandi Anwar, pada Selasa malam (12/11/2013) lalu.

Pelaku penganiayaan yang diduga orang suruhan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Murgap Harahap itu ditengarai terkait pemberitaan tentang Murgap di Harian Orbit.

Atas kasus kekerasan itu,  kedua organisasi tersebut mendesak polisi segera menangkap dan menyidik pelaku penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tindakan kekerasan yang dialami Suwandi Anwar merupakan pelanggaran hukum tindak pidana. Kami berharap penyidik dapat mengungkap motif tindakan kekerasan itu. Bila ditemukan fakta kekerasan itu bermotif karya jurnalistik, AJI Medan mendorong penyidik menggunakan dan menambahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kasus tersebut," tegas Ketua AJI Medan, Soetana Monang Hasibuan kepada MedanBagus.Com Kamis (14/11/2013).

Pernyataan senada disampaikan Ketua PWI Sumut M Syahrir. Jajaran kepolisian harus dapat menjerat aktor inteletual dibalik penganiayaan tersebut.

"Siapapun orang  dibalik pelaku penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum. Karena tindakan ini merupakan tindakan penganiyaan keras dan kriminilatas yang tidak dapat ditolerir," ujarnya.

Apalagi jika penganiayaan tersebut jelas dilatarbelakangi atas pemberitaan, dapat mengancam kemerdekaan pers.

Di sisi lain, jika benar pelakunya seperti yang diduga selama ini, Sekretaris Pendidikan Kota Medan, Murgab Harahap, maka tanggungjawab Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk membersihkan anggotanya dari aksi premanisme.

"Jerat pelaku dan dalang di balik penganiayaan wartawan Harian Orbit Suwandi Anwar. Berikan pasal berlapis, karena tiga tindakan yang mengarah pembunuhan seperti pembunuhan fisik, karakter atau mental wartawan dan pembunuhan kebebasan pers di Sumut," tegas Syahril.

Baik AJI maupun PWI mengingatkan kepada khalayak yang merasa dirugikan atas pemberitaan baik secara pribadi, institusi atau lembaga, agar menempuh mekanisme yang ada.

"Dengan memberikan hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 atau melaporkan kepada Dewan Pers," tegas Monang dan Syahrir dalam siaran pers yang diterima MedanBagus.Com, Kamis (14/11/2013).

Seperti diketahui, Suwandi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan orang suruhan Sekretaris Pendidikan Medan, Murgap Harahap, Selasa (12/11/2013) malam kemarin.

Dia mendapat perlakuan tak manusiawi di teras rumah Murgap Harahap dengan disaksikan anak dan istri pejabat tersebut.

"Di teras rumah Murgap, pria yang mengaku bernama Takwa itu memukul bagian kening, pipi dan kelopak mata saya hingga bengkak. Murgap, istri dan anaknya yang menyaksikan penganiayaan membiarkan kebringasan pria itu," tutur Suwandi.

Akibat kejadian itu, sekujur tubuhnya mengalami luka lebam, khususnya pada bagian wajah dan tangan. Kasus ini sendiri sedang diselidiki Polsek Medan Area. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas