post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian membantah tidak mengambil tindakan apapun saat terjadi kericuhan dan pengrusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi kemarin.

"Tahapan dan tindakan yang dilakukan petugas kepolisian itu sudah ada ketentuannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jumat (15/11/2013).

Dia menjelaskan, ketika terjadi aksi pengrusakan oleh pengunjung yang menolak keputusan hakim konstitusi di sengketa Pilkada Maluku, pihak kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur (SOP).

Petugas kepolisian yang ada lebih dulu mengamankan majelis hakim, saksi, dan pihak termohon agar tidak menjadi sasaran amuk massa. Setelah itu, petugas melokalisir aksi massa agar tidak melebar ke mana-mana, dan dilanjutkan dengan upaya pengamanan.

"Memang itu sudah kita lakukan, kita juga langsung lakukan penangkapan. Ada empat yang ditangkap saat itu juga di kantor MK, dan 11 orang lainnya di kawasan Bundaran HI," tegas Rikwanto.[rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas