Kelima butir itu merupakan kesimpulan Ketua Komisi E, Brilian Moktar (PDIP) yang disampaikannya usai memimpin pertemuan dua jam dengan manajemen TobaPulp (PT Toba Pulp Lestari,Tbk) di kompleks pabrik di Parmaksian, Tobasamosir, Selasa (10/12/2013) malam.
Empat butir lainnya meliputi, jaminan kesejahteraan karyawan, mempekerjakan putra daerah, peduli kesehatan masyarakat di lingkungan kerja, serta mendorong semua mitra-usaha agar memasukkan para pekerjanya kedalam jaminan Jamsostek.
"Catatan ini penting," kata BM (sapaan Brilian Moktar), yang datang melakukan kunjungan kerja bersama rombongan anggota Komisi E, bidang Kesejahteraan rakyat.
Selama kunjungan, mereka didampingi Direktur TobaPulp Drs Leonard Hutabarat dan beberapa staf senior, diantaranya Lambertus Siregar dan Onggung Tambunan dan Jamsostek cabang Siantar, Rasyidin.
Titikberat perhatian Komisi E kali ini sebenarnya ketenagakerjaan, terutama karena mulai beroperasinya sejak 1 Januari 2014 Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hanya, dalam diskusi dan tanya-jawab mengemuka juga soal-soal lain seperti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR-corporate social responsibility), kehutanan dan lingkungan.
Khusus menjawab pertanyaan BM, Amsal Nasution, Syahrial Harahap, dan Andi Arba, Direktur Leonard Hutabarat menjelaskan gaji seribu orang lebih karyawan berada diatas UMR (upah minimum regional), dan seluruhnya masuk program Jamsostek.
Khusus di bidang kesehatan, TobaPulp menyediakan sendiri klinik di pabrik dan juga di sektor HTI yang dapat menjadi rujukan bagi karyawan perusahaan dan juga pekerja mitra-usaha di lingkungan perusahaan.
Kacab Jamsostek Siantar, Rasyidin, ikut menjelaskan kepesertaan Jamsostek TobaPulp dalam bentuk angka-angka, diantaranya premi bulanannya mencapai Rp350 juta. Para mitra-usaha perusahaan juga mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, karena TobaPulp mempersyaratkannya sebagai mitra.
Khusus program CSR, perusahaan sudah memulainya dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat (community development) sejak 2003, jauh sebelum UU No 40 tentang PT yang mewajibkannya lahir 2007. Alokasi dananya, hasil penyisihan 1% dari penjualan pulp, mencapai Rp84 miliar hingga 2012.
Merespons paparan tersebut dalam bentuk angka-angka dan juga foto-foto pelaksanaanya di lapangan, BM menyebut TobaPulp "perusahaan yang membanggakan".
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perolehan PROPER-Hijau untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut, Selasa malam, di Jakarta, yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, sebagai pengakuan dan penghragaan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. [ded]
KOMENTAR ANDA