
"Terjadi kenaikan sebanyak 5.909 kasus atau 22,25 persen," kata Kapolri Jenderal Sutarman saat menyampaikan laporan akhir tahun di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta (Jumat, 27/12).
Dia menjelaskan, narkotika terlarang selama tahun 2013 sebanyak 19.362 kasus. Meningkat 1.660 kasus dibanding tahun lalu yang sebanyak 17.702 kasus. Jenis psikotropika sebanyak 1.485 kasus, serta jenis bahan berbahaya sebanyak 11.623 kasus atau naik dari tahun lalu sekitar 7.254 kasus.
Barang bukti yang berhasil disita kepolisian antara lain daun ganja sebanyak 16.157.127,34 gram, heroin 10.993,93 gram, hasish 153,68 gram, kokain 2.035,00 gram, pil ekstasi 1.031.465,25 butir, dan sabu seberat 370.198,35 gram.
Kemudian, lanjut Sutarman, jenis psikotropika atau obat keras daftar G yang disita sebanyak 5.786.600,5 gram, dan ketamin sebanyak 11.702,39 gram. Adapun, bahan berbahaya seperti minuman keras yang disita sepanjang 2013 sebanyak 138.721 botol, obat palsu sebanyak 290.176,5 botol, serta kosmetik berbahaya sebanyak 1.757 pcs.
"Jumlah tersangka kasus narkoba pada tahun 2013 sebanyak 40.057 orang. Jika dibandingkan tahun 2012 sebelumnya yang sebanyak 32.892 orang, maka mengalami kenaikan 7.165 orang atau 21,78 persen," demikian Sutarman. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA