post image
KOMENTAR
PDI Perjuangan tetap menunjukkan sikap tidak setuju terhadap uji materi uu 42/2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang sedang berproses di MK atas gugatan dari Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.

Salah satu alasannya yakni kekhawatiran terhadap kegaduhan politik yang diprediksi akan terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan. Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menyebutkan jika gugatan tersebut diterima maka sebaiknya hal tersebut diberlakukan pada pemilu 2019 mendatang saja.

"Sebagikanya hal ini tidak untuk pemilu 2014 ini," ujarnya dilansir rmol.co, Rabu (22/1/2014).

Selain beralasan mengganggu kondusifitas politik dalam negeri, sejumlah persiapan berupa tahapan pemilu legislatif yang sudah berjalan juga menjadi alasan Pramono menyatakan hal tersebut. Terlebih anggaran yang sudah dikeluarkan oleh para caleg menurutnya juga sudah banyak.

"Biaya akan bertambah besar bila (pemilu legislatif) diundur ke Juli," ungkapnya.[rmol/rgu]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa