Maling kecil yang masih dibawah umur ini adalah FH (13) warga Jalan Kapten Muslim, sementara EN (14), Az (14) dan IM (15) beralamat di Jalan Sampul.
Di Polsek Medan Baru, salah seorang pelaku EN, mengaku sudah dua kali melakukan aksinya.
"Baru dua kali bang. Uangnya buat duduk-duduk di cafe. Kami berempat yang melakukannya," ujarnya.
Dalam beraksi, empat maling kecil tersebut berhasil memboyong 1 unit CPU, keybord, dispenser, pesawat telepon, 2 tikar, 1 unit monitor. Tak hanya itu, tilam, beberapa pakaian, lampu, ambal, parang, serta gergaji juga dijadikan barang bukti dan diboyong ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Alexander Piliang mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi warga sekitar yang sering merasa kehilangan.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengadakan penyidikan. Ketahuan lah, ternyata yang melakukan pencurian itu adalah anak-anak dibawah umur.
"Masih dibawah umur semua. Kita akan lidik," ujarnya.
Dikarenakan usia 4 kawanan maling ini masih dibawah umur,pelaku tetap dikenakan pasal 363.
"Hukumannya tetap, 20 hari dan diperpanjang 30 hari. Dan tetap dikenakan pasal 363," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA