post image
KOMENTAR
  Ketua Umum DPP Rescue Persatuan Indonesia (Perindo) Denny Adin menyayangkan banyak pihak yang mengambil keuntungan atas duka para korban bencana yang bertubi-tubi datang dalam tiga bulan terakhir ini.

"Bencana banyak dijadikan sebagai ajang pencitraan dan tebar pesona bagi para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik yang bakal bersaing di Pemilu 2014," tegas Denny kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (16/2).

Denny mengatakan, para caleg atau parpol tersebut tebal muka dengan menebar sumbangan berbalut foto caleg beserta nama dan nomor urut serta partai yang diusung. Termasuk dengan menyampah soal bendera-bendara partai yang dipasang.

"Jadi yang mereka lakukan bukan karena aksi atas nama kemanusiaan dan keihklasan. Ada udang dibalik batu, biar mereka dipilih," tegasnya.

Oleh karena itu, Denny meminta Bawaslu jeli menangani hal tersebut. Termasuk dengan menegakkan Pasal 86 ayat 1 huruf j UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal tersebut tidak hanya mengancam si caleg, melainkan juga pengurus parpol, tim sukses maupun siapapun yang menjadi petugas, pelaksana dan peserta kampanye.

"Bawaslu harus tegas. Ancaman perbuatan tersebut ada di Pasal 301. Yakni setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tambahnya.

Denny pun mengharapkan pihak-pihak yang menerima bantuan agar tidak terjebak dalam politik tanam budi dari oknum-oknum penyumbang yang seakan-akan peduli, namun sebetulnya hanya ingin dipilih. [rmol/hta]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa