post image
KOMENTAR
Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan pengawas Pemilu periode 2017-2022 menetapkan 36 nama calon KPU dan 22 calon Bawaslu yang lolos seleksi tahap dua.

Nama-nama itu akan mengikuti seleksi tahap tiga dengan diuji kemampuan mempertahankan pandangan, ide, pendapat dan pemikiran terkait kepemiluan. Selain itu, dalam tes wawancara, para calon juga akan ditanya terkait latar belakang kehidupan, baik pekerjaan maupun pengalaman teknis kepemiluan.

Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi berharap para calon dapat sukarela membuka dan menyebarluaskan riwayat hidupnya melalui media massa. Atau dapat juga lewat jejaring sosial.

"Kami juga berharap media cetak dan online memberi ruang bagi para calon membuka diri terhadap riwayat kehidupannya," ujarnya, Selasa (27/12).
 
Dengan demikian, lanjut Adrian, masyarakat akan dapat mengenal dan mengetahui para calon komisioner yang nantinya memimpin lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya, kerelaan para calon bakal memudahkan langkah panitia seleksi mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon Bawaslu yang berintegritas.

"Nama-nama tersebut nantinya diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya diserahkan ke DPR. Untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2017-2022," demikian Adrian.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa