post image
KOMENTAR
Arliyanus Zebua (30), warga Jalan Kenari, Kelurahan Kenangan Baru, Kec Percut Sei Tuan harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polsek Percut Seituan.

Pasalnya, kolektor Koperasi Serba Usaha (KSU) yang baru 9 bulan bekerja ini, ditangkap setelah dilaporkan pimpinannya Yuszana Waruwu (30) karena telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya sebanyak Rp 26 juta.

Pimpinan perusahaan KBN, Yuszana Waruwu (30) mengatakan, pihaknya sudah curiga pada karyawannya itu. Namun, lantaran belum mempunyai bukti yang kuat, pihaknya pun mengecek data pada setiap nasabah.

"Kita lakukan pengecekan selama 2 bulan terhadap para nasabah. Terbukti ada 24 nasabah yang telah ditipu pelaku. Dalam catatan kita, pelaku selalu mengatasnamakan nasabah demi kepentingan pribadinya. Pelaku telah melakukan  perbuatannya selama  3 bulan," ujarnya, Minggu (16/2/2014).

Sementara pelaku mengaku nekat melakukan penipuan lantaran terlilit hutang yang harus dibayarnya.

"Banyak kali utang yang harus kubayar bang," ujarnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

"Sudah kita amankan dan akan kita proses. Pelaku akan kita kenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal