post image
KOMENTAR
. Sukapri alias Kapri (21) ini terpaksa dijebloskan kedalam penjara. Sebab, ia menolak bertanggungjawab usai menghamili pacarnya, sebut saja Bunga, yang masih berusia 17 tahun.

Ia dilaporkan orang tua Bunga ke Polsek Percut Sei Tuan, karena kesal dimana hingga Bunga melahirkan, Kapri tetap tidak mau bertanggung jawab.

Diruang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polsekta Percut Sei Tuan, Senin (17/2/2014) sore, pelaku baru mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Aku siap bertanggung jawab bang dan menafkahi Bunga. Tetapi keluarga korban tidak setuju  dan bersikeras untuk memenjarakanku. Aku sayang sama Bunga dan anak hasil hubungan kami," ungkapnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung mengatakan, hubungan terlarang ini dilakukan keduanya pada tahun 2013. Dimana, pelaku merenggut keperawanan bunga dirumah orangtuanya.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukannya dirumahnya dan sudah tidak terhitung berapa kali mereka lakukannya," ujarnya.

Akibat hubungan terebut, eberapa bulan berlalu, Bunga diketahui hamil dan melahirkan. Orang tuanya kemudian langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. Pelaku pun ditangkap di kawasan Belawan dan langsung digelandang ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Sampai saat ini masih kita proses," sebut kapolsek.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal