"Dari 30 orang. kita tetapkan 29 sebagai tersangka dan 1 orang telah kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Ke-29 orang tersebut terbukti melanggar pasal 169 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto dalam keterangan persnya, Jumat (21/2/2014) sore.
Dikatakannya, ke-29 tersangka tersebut adalah Wahid Fauzi alias Wahid Umar (43), Teguh Satria (24), M Rajali (25), Surya Saputra (26), Nurianto (25),Zailani Lubis (33), Mahmud Siriadi (23), M Hidayatullah Hasibuan (18).
Selanjutnya, Sumarwan (29), Sukma Alamsyah Muj (42), Juanda (20), Rahmat Situmeang (28), Diki Wahyudi (35), M Al Damar (21), Juanda Sahoutra Tambunan (23), Irfan Afandi alias Irfan (25), Ahmad Fauzi Alamsyah Hutagalung (30), Benar Surbakti alias Pak Surbakti (42).
Muhammad Irfan (41), Erwin Samsir Sihotang (40),Dicky Suprianto (22), Fajar Lesman (34),Marwan alias Wan (36),Jimmi Handoko (26), Fahrul (31), Ilham (31),Baihaki Nasution SE (48), Panaka Rembe Pasa (42), serta Muhammad Khadafi (27).
Dikatakannya, 29 orang tersangka yang terdiri dari security dan pegawai kampus UISU Al Munawwarah mendatangi kampus Fakutas Kedokteran dan melakukan pengrusakan dengan cara mendobrak pintu gerbang serta menggemboknya. Selain itu, tersangka juga membuka secara paksa kantor biro umum FK UISU Medan.
"Beberapa karyawan dan security Fakultas Kedokteran UISU seperti Panda Wardana, Wawan Saputra dan Muhammad Evin Barus dipukuli para tersangka. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah rantai kecil, 1 buah rantai besar, 7 buah gembok, 5 buah anak kunci, 1 buah pagar besi, 1 buah martil dan 2 buah linggis," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA