post image
KOMENTAR
Ketua Komisi I DPRD Siantar, Rudolf Hutabatar, Senin (3/3/2014) menyatakan, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Mantap Maju Jaya tidak akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ancaman itu dilontarkan anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut, bila eksekutif sebagai pengaju Ranperda, tidak melengkapi draf Ranperda dengan format struktur kelembagaan PD Pasar serta melengkapi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga itu.

Ketiadaan format dan tupoksi PD Pasar di Ranperda, diketahui, ketika mereka melakukan pembahasan dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum dan Bagian Orta Sekertariat Daerah Pemko Siantar beberapa hari yang lalu.

Menurut Rudolf, ketika itu dipertanyakan, pihak Pemko Siantar mengaku belum mengetahuinya. Lalu pihak Pemko Siantar menyatakan, hal tersebut akan dikordinasikan Bagian Tapem Sekretariat Daerah, ke Bappeda Siantar.

"Itu (format struktur PD Pasar) harus ada, baru DPRD bisa setujui (menjadi Perda PD Pasar)," ucap Rudolf Hutabarat.

Sebab, struktur PD Pasar sangat diperlukan sebagai landasan lembaga baru yang akan dibentuk di Kota Siantar itu. Adapun format itu berupa susunan struktur lembaga PD Pasar, berupa susunan dewan direksi maupun dewan pengawas dan lainnya.

Selain itu, Rudolf juga mengatakan, DPRD Siantar tidak akan membatalkan atau mencabut pasal 53a hingga pasal 57 Perda nomor 3 tahun 2010, tentang keberadaan lembaga Dinas Pasar sebagai lembaga tekhnis pengelola pasar, bila Ranperda PD Pasar belum disahkan menjadi Perda. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa