post image
KOMENTAR
Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan berbeda pendapat soal hukuman yang dijatuhkan terhadap kepada Ferdinan Ritonga selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang pada pengadaan Flame tube GT-1.2 PT PLN Persero tahun 2007 lalu yang menyebabkan kerugian negara Rp 23,6 miliar.

Dalam persidangan ini, majelis hakim anggota, Kiemas Ahmad Jauhari, SH,MH, menyatakan Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat) dengan 2 majelis hakim lainnya. Yang menganggap terdakwa seharusnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider 1 tahun kurungan.

"Dampaknya dari korupsi ini pemadaman listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan tindakan terdakwa merugikan masyarakat Kota Medan dan Sumut. Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Meski diwarnai perbedaan pendapat, namun hal tersebut tidak membuat putusan berubah dan putusan pun tetap memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, terdakwa dinyatakan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, Edward Silitonga selaku Manager Perencana, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Barang/Jasa, dan Ermawan Arif Budiman selaku Kepala Sektor PLN Kitsbu Belawan, terbukti telah merugikan negara sebesar Rp23,61 miliar, dengan cara memperkaya orang lain yakni Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur, selaku rekanan yang menyuplai barang berupa Flame Tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbine (GT) Pembangkit Sektor Belawan senilai Rp23,6 miliar, yang ternyata tidak sesuai desain dengan flame tube existing terpasang (lama).

Akibatnya, perjanjian/kontrak yang diadakan antara terdakwa Albert Pangaribuan dengan Yuni (DPO) dinyatakan tidak sesuai, atau barang yang diadakan sudah menyalahi kontrak, karena barang disuplai CV Sri Makmur tidak sesuai dengan kondisi barang yang diinginkan.

Dalam pengadaan barang berupa flame tube itu, Robert Manyuzar tidak ada melakukan survei tentang produk dari PT Siemens, dan tidak ada menanyakan berapa harga diskon barang flame tube.

Adapun sejumlah perbedaan antara flame tube baru dengan yang lama, terutama pada letak batu tahan. Flame tube lama berada di tengah, sementara pada flame tube baru berada di atas, sehingga menyebabkan batu tahan api terpapar langsung dengan api dan menyebabkan flame tube itu rusak.

Meski adanya perbedaan desain itu, namun para terdakwa tidak melaporkannya atau tidak membuat keberatan secara tertulis. Salah seorang terdakwa yakni Ferdinan Ritonga hanya menyampaikan keberatan secara lisan. Para terdakwa juga tidak menolak barang yang disuplai CV Sri Makmur, meski mengetahui adanya perbedaan.

Malah terdakwa Albert Pangaribuan menandatangani dokumen berita acara penerimaan barang yang dibuat pada 16 Maret 2008, namun dalam dokumen berita acara penerimaan itu tertulis tanggalnya dimundurkan menjadi 19 Desember 2007.

Para terdakwa juga menolak penawaran dari PT Siemens dalam pemasangan flame tube baru itu, karena sudah mengalami modifikasi dari flame tube lama. Padahal PT Siemens memberikan jaminan kepada PLN flame tube itu bisa terpasang, dan biaya pemasangan gratis.

Selain itu, menurut JPU, pada pengadaan itu Yuni (DPO) itu tidak berhak mendapatkan pembayaran atas barang yang suplai senilai Rp23,6 miliar, karena barang yang mereka (CV Sri Makmur) tidak sesuai kontrak atau barang yang diinginkan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum