post image
KOMENTAR
  Komisi Pemilihan Umum Pusat mendiskualifikasi sembilan parpol di tingkat kepengurusan kabupaten-kota dan 35 caleg Dewan Perwakilan Daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Sabtu mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.

"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata Hadar.

Ditambahkan haidar, KPU sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.

"Kondisi force major akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah," jelas Hadar.

Akibat dari pencoretan tersebut, sembilan parpol tersebut tidak dapat mengikutsertakan para caleg anggota DPRD mereka pada Pemilu 9 April mendatang. [ant/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa