post image
KOMENTAR
Pasca di sah kannya Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan beberapa waktu lalu membuat pengembang Medan Center Point (MCP) tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya pengajuan Perubahan Peruntukan Jalan Jawa yang di ajukan pemohon (Handoko) dinilai akan melanggar aturan. Belakangan dari informasi yang diterima medanbagus.com, Handoko sudah mengajukan permohonan tersebut dan dibenarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Medan Azwarlin Nasution. Anehnya, pengakuan mantan Camat Medan Johor tersebut di anulir atasannya sendiri (Walikota Medan).

Eldin yang ketika dikonfimasi selepas menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Medan mengaku, permohonan Perubahan Peruntukan Jalan Jawa belum juga di proses.

"Belum ada masuk permohonan Perubahan Peruntukan Jalan Jawa. Siapa bilang sudah masuk?. Kalau masalah IMB mereka saya mengikuti aturan yang berlaku di Kota Medan saja," kilahnya dengan ekspresi wajah yang kurang senang atas pertanyaan tersebut, Senin kemarin (10/11/2014).

Sementara itu pada berita sebelumnya, politisi PAN, HT Bahrumsyah menilai Pemko Medan inskonsisten dengan apa yang telah disepakati bersama. Siapa saja berhak mengajukan Perubahan Peruntukan. Akan tetapi harus jelas alas hak tanahnya. Sebab menurut Bahrum, permohonan diajukan tidak bisa sembarangan. Harus memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satunya adanya alas hak yang asli.

"Yang punya alas hak asli saja belum tentu diterima perubahan peruntukannya. Apalagi hanya mengandalkan putusan MA. Jadi, jangan asal memohon saja," tegasnya.

Lebih lanjut Bahrum menambahkan, bahkan revisi Perwal yang dilakukan Pemko Medan karena adanya putusan MA melakukan judicial review tidak serta merta Perwal tersebut diubah. Yang dirubah seharusnya Permendagri No 32/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Perda dan Perwal tentang IMB mengacu kepada peraturan tersebut atau diatasnya. Setiap Perda dan perwal tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Apabila bertentangan, maka Mendagri berhak membatalkannya.

"Jadi, yang di rubah itu harusnya Permendagri, bukan Perwal.  Perwal itu peraturan paling rendah atau paling akhir. Tidak bisa aturan itu bertentangan dengan aturan di atasnya. Jadi, revisi itu tidak sah. Mendagri berhak membatalkannya. Perda saja bisa dibatalkan, apalagi hanya Perwal. Pemko Medan jangan merubah begitu saja hal itu sama saja menyalahi aturan," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan