post image
KOMENTAR
Mantan anggota KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak memenangkan gugatannya atas SK KPU Sumut nomor 1485/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tertanggal 11 Juni, tentang pemberhentian dirinya dari jabatan komisioner KPU Medan periode 2013-2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam amar putusannya, Hakim PTUN Medan menyatakan SK pemberhentian tersebut tidak sah serta mewajibkan tergugat, dalam hal ini KPU Sumut untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan penggugat (Rahmat Kartolo).

"Putusan ini ditetapkan oleh PTUN Medan pada tanggal 10 November 2014 semalam," kata kuasa hukum Rahmat Kartolo, M Yusuf dari Kantor Hukum, Ritonga dan Partners, Jalan Jenggala No 75, Medan, Senin (11/11/2014).

Yusuf mengatakan, dengan munculnya putusan tersebut maka, KPU Sumut selaku tergugat wajib menindaklanjutinya.

"Mereka diberi peluang untuk banding atas putusan tersebut atau melaksanakanannya jika tidak menempuh jalur banding," ungkapnya.

Diketahui Rahmat Kartolo Simanjuntak diberhentikan secara tetap dari jabatan Komisioner KPU Medan oleh DKPP karena menilai terbukti melanggar kode etik terkait penyelenggaraan pemilu legislatif, 9 April lalu. Kasus itu bermula dari pengaduan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari Partai Golkar, Leo Nababan. Menurut Leo, dari fotocopy formulir C1 yang ia terima, seharusnya jumlah suara yang diperoleh mencapai 61.390. Namun saat dilakukan penghitungan di KPU Sumut, suara yang ia peroleh hanya mencapai 36.585 suara.

Rekomendasi pemberhentian ini ditindaklanjuti oleh KPU Sumut dengan mengeluarkan SK no 1485/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tersebut.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa