post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara tahap pertama milik Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak ke Penyedik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu untuk kembali dilengkapi oleh tim penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan PLTA Asahan III.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan atas pelengkapan berkas, ada berkas harus dilengkapi lagi oleh penyedik di Polda Sumut," sebut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).

Dia menyebutkan pemulangan berkas sejak akhir bulan lalu. Namun, dirinya enggan merincinkan secara teknis atas kelengkapan berkas itu.

"Yang pastinya, masih P-19 jadi perlu ada yang dilengkapi lah," tutur Chandra.

Penyidik Tipikor Polda Sumut terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju PLTA Asahan III. Mereka melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Kasmin Simanjungtak, Bupati Toba Samosir (Tobasa) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, Chandra Purnama, mengatakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara atas nama tersangka Kasmin Simanjuntak.

"Berkasnya sudah kami terima Rabu, 20 Agustus yang lalu. Tapi, masih diteliti jaksa peneliti Kejati Sumut," ujarnya.

Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju PLTA Asahan III. Dia menyandang status tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp 6,9 miliar ini sejak Juli 2013.

Sementara itu, Dalam persidang kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/11) kemarin. Terungkap, dimana PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransper uang senilai Rp.2 miliar ke rekening Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut.

Meski, lahan untuk pembangunan base camp seluas 9 hektar itu bukan milik Kasmin Simanjuntak, tetapi punya Marole Siagian dan Edison Purba Siagian. PT.PLN tetap mentransper uang tersebut ke rekening orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu.

"Uang senilai Rp2 miliar itu ditransper ke rekening Kasmin Simanjuntak. Memang kami sempat pertanyakan, kenapa tidak ditransper ke rekening Marole Siagian saja, tetapi Marole sendiri menyatakan ditransper ke rekening Kasmin Simanjuntak saja," kata Robert Afrianto Purba, Manager Proyek PLTA Asahan III, saat menjadi saksi di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.

Saksi ini dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan  terhadap dua terdakwa, yakni Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Marole Siagian.

Kemudian, Selain itu. 2 mantan pejabat Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumut, juga terjerat perkara ini. Keduanya yaitu mantan Sekretaris Daerah (sekda) Toba Samosir, Saibun Sirait dan mantan Asisten I Setdakab Tobasa, Rudolf Manurung. Mereka merupakan ketua dan wakil ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010.

Saibun dan Rudolf sama-sama sudah dinyatakan bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/8) yang lalu. Mereka masing-masing diganjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider JPU.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 86,9 juta per orang. Jika dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap keduanya tidak membayar, maka harta bendanya akan disita.

Seandainya hasil lelang harta bendanya tidak cukup untuk membayar kerugian negara, mereka harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum