post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menolak desakan kaum buruh yang meminta agar besaran UMP Sumut 2015 sebesar Rp 1.625.000 direvisi menjadi Rp 2,2 juta. Penolakan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bukit Tambunan kepada para buruh yang berunjuk rasa hingga sore tadi.

"Itu tidak bisa direvisi lagi, karena ketetapan upah ini juga sudah kita sampaikan ke pusat," katanya, Rabu (10/12/2014).

Tambunan menyebutkan, besaran UMP Sumut 2015 meupakan keputusan yang didasarkan pada berbagai pertimbangan dengan memperhatikan komponen kriteria hidup layak (KHL). Keputusan mengenai besaran itu sendiri juga merupakan kesepakatan yang diambil melalui persetujuan dewan pengupahan yang terdiri dari kalangan buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Jadi tidak sembarang bisa merubahnya," ungkapnya.

Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai serikat buruh mendesak Pemprovsu merevisi UMP 2015 karena dinilai terlalu murah mengingat biaya kebutuhan hidup dipastikan naik sehubungan kenaikan harga BBM.

"Kami meminta UMP Sumut direvisi menjadi Rp 2,2 juta," teriak Minggu Saragih, koordinator buruh.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi