post image
KOMENTAR
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal kasus yang menimpa pembantu rumah tangga yang dilakukan tersangka Syamsul Anwar dan Randika di kediamannya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kulurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.

Pengawalan dilakukan agar kasus ini diproses sesuai hukum dan tidak terulang seperti kasus penganiayaan PRT yang dilakukan majikan Mohar beberapa bulan yang lalu yang hingga kini belum tuntas.

"Akan kita kawal penuh agar kasusnya tuntas," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat meninjau lokasi kediaman tersangka Syamsul, Jumat (12/12).

Dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terhadap kasus yang menimpa PRT tersebut.

"Ita memberikan perlindungan kepada para PRT agar kasus ini dapat berjalan dan tersangka di proses secara hukum atas perbuatannya," ungkapnya.

Dalam hal pembantu yang hilang dan belum ditemukan, katanya, LPSK merupakan pihak yang melakukan perlindungan terhadap pembantu yang mengalami kekerasan terhadap majikannya.

"Kita hanya melakukan perlindungan dan bukan mencari maupun mengawasi para pembantu dalam kasus ini. Namun, kita
meminta informasi untuk mencari tahu orang yang hilang dalam temuan ini

Diungkapkannya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terhadap kesehatan para pembantu tersebut.

"Sudah kita lakukan koordinasi dan sambutan pihak rumah sakit Pirngadi baik. Mereka tidak akan memungut uang perobatan saat para pembantu itu akan melakukan cek kesehatannya.

Ditanya jika kasus ini nantinya seperti Mohar yang diduga diendapkan oleh jaksa dengan membayar sejumlah uang dan tidak dapat menghadirkan saksi, ia lagi-lagi mengatakan akan mengawal proses hukum kasus ini.

"Kita akan ke Polresta Medan untuk meminta kelengkapan surat termasuk dalam kasus Mohar. Kami hanya menawarkan diri untuk membuka layanan itu. Tidak ada alasan jaksa kasus seperti ini diendapkan karena tidak dapat menghadirkan saksi. LPSK ditunjuk pemerintah untuk mengawal kasus ini dan menjamin akan menghadirkan saksi meski dia jauh. Boleh tersangka membayar untuk meringankan kasusnya, tapi itu tidak menghentikan proses hukum dan menutup kasusnya. Jika itu terjadi akan kita pertanyakan," katanya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas