post image
KOMENTAR
MBC. Detaseman A Satbrimob Polda Sumut mengamankan seorang pembantu rumah tangga, Yenda Marlina (31) di kediamannya di Tanjung Balai, Rabu (12/8) dinihari.

Pelaku diamankan karena mencuri uang Rp5 juta, perhiasan berkisar Rp 30 juta dan satu unit sepeda motor dirumah majikannya berinisial MS warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Informasi dihimpun, awalnya pelaku baru sehari bekerja di rumah majikannya itu, Minggu (9/8) lalu.

Setelah diterima, pelaku pun mulai bekerja. Namun, kebaikan korban ternyata disalah artikan oleh pelaku.

Ia mencuri saat majikannya tertidur pulas. Usai mencuri, pelaku lalu pergi ke kampung halamannya di Tanjung Balai.

Korban yang terbangun dan melihat harta bendanya hilang, lalu melaporkan kejadian ini ke pada polisi.

Petugas Detaseman A Satbrimob Polda Sumut yang mendapat informasi, lalu melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di kediamannya di Tanjung Balai.

Kepala Detasemen A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, AKBP Dedy Indriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/8) membenarkan diamankannya pelaku.

"Modusnya adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pelaku baru sehari bekerja. Jadi melihat korban tertidur pulas, pelaku melancarkan aksinya dengan menguras harta majikannya," katanya.

Dikatakan Dedy, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya lalu menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Binjai Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku berikut barang bukti kita serahkan ke Polsek Binjai Timur," pungkasnya. [ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal