post image
KOMENTAR
Bibi Randika, terdakwa  utama penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, sang suami  Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, batal menjalani sidang tuntutan,  karena masih dalam keadaan sakit.

Syamsul juga duduk di kursi roda. Dia sempat dihadirkan di persidangan, namun tuntutan kembali urung dibacakan setelah dokter  yang diminta hakim untuk memeriksa, menyatakan Syamul  belum mampu mengikuti sidang, karena tekanan darahnya sangat tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menjerat Bibi secara kumulatif dengan mengenakan Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Terdakwa  juga dikenakan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1)  UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, serta  menjatuhi terdakwa Bibi Randika dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga didampingi Yunitri Sagala kepada Majelis Hakim yang di ketuai H Aksir, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Bibi didenda Rp 120 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung singkat, dikarenakan terdakwa masih dalam keadaan sakit.

Terdakwa bahkan datang ke PN Medan hingga pegi menggunakan ambulans dan harus duduk di kursi roda selama persidangan.

Usai pembacaan  tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan  pekan depan dengan agenda  mendengarkan pembelaan terdakwa.

Seperti diberitakan, Syamsul Anwar dan Bibi Randika terjerat  hukum setelah  rumah mereka di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, digerebek polisi, Selasa (2/12) sore.

Dari rumah itu, polisi menyelamatkan tiga orang pembantu yaitu  Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.

Polisi lalu melakukan pengembangan. Mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul dan mayatnya ditemukan di Barus Jahe, Kabupaten Karo.

Dalam perkara ini,  MTA (18), putra Syamsul dibui 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap PRT dan menyembunyikan mayat.

Seorang pembantu,  MTA (18) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena  terbukti menganiaya PRT, sehingga menyebabkan seorang di antaranya tewas lalu ikut menyembunyikan mayatnya.

Selain itu,  Kiki Andika (21), pembantu lainnya juga telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan  penjara, karena melakukan penganiayaan di rumah majikannya itu.

Saat ini masih ada dua terdakwa yang juga dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (5/8) mendatang,  yaitu Zainal Abidin alias Zahri dan Feri Syahputra.

Zahri merupakan keponakan Syamsul Anwar-Bibi Randika dan Feri selama ini bertugas sebagai sopir keluarga tersebut.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum