post image
KOMENTAR
Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan memperketat pengawasan terhadap sejumlah lokasi hiburan khususnya yang mempekerjakan wanita penghibur dan terapis spa diruang tertutup bagi tamu-tamunya. Demikian Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan Delta SPA, Karaoke and Hotel dan Disbudpar Kota Medan di ruang Komisi, Kamis sore (8/1/2015) kemarin.

Dikatakannya, belakangan ini pihaknya mendapat informasi adanya dugaan trafficking beraksi di sejumlah lokasi hiburan malam di antaranya Delta Hotel dan Spa di Jalan Juanda Medan. Indikasi itu tergambar dari adanya pembayaran secara resmi para wanita pendamping lagu (LC) yang beroperasi di karaoke Delta tertagih dalam kwitansi pembayaran (bill) karaoke.

"Karena tertagih dalam maka ada indikasi kuat terjadinya trafficking di sini," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis yang mengutarakan ia juga mendapat pengaduan dari masyarakat wanita pendamping itu dihargai Rp600-700 ribu.

"Kami mempertanyakan kepada pihak Delta tekait wanita penghibur/pendamping itu yang dikabarkan di pesan dari Jakarta, apakah mereka sudah terdaftar Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) atau tidak," timpal Sekretaris Komisi C, Deny Maulana Lubis.

Sebelumnya, manajemen operasional Delta, Budi menyatakan, terkait wanita pendamping (LC) dia menyatakan tidak mengetahui pasti sebab mereka dikirim dari Jakarta.

"Saya tidak berwenang menjawab pertanyaan dewan terkait hal itu karena kewenangan pusat," tukasnya.

Terkait hal itu pimpinan Komisi C akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan pimpinan Delta langsung. Sementara waktu ini kami minta Disbudpar mengawasi aktivitas Delta baik terkait keberadaan LC hingga miras.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas