
Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, putusan tersebut melenggangkan berlakunya Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan kepengurusannya.
"Dengan sendirinya SK Menkumham berlaku efektif," katanya, Jumat malam (10/7).
Dengan begitu, lanjut Agun, pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono paling berhak mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
"Dan kami yang tanda tangani untuk pencalonan di pilkada," ujarnya.
Agun tidak menganggap adanya gugatan pengurus Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terkait gugatan keabsahan penyelenggaraan Munas Golkar di Ancol, Jakarta pada Desember 2014 dan penerbitan SK Menkumham.
"Untuk PN Jakarta Utara dengan sendirinya harus putuskan NO," tegasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA