post image
KOMENTAR
Ketua KPU Nisel Alfian Dakhi menyatakan pihaknya tetap dengan keputusan mereka untuk mencoret pasangan Hadirat Manao-Amri Hadi Hondo sebagai bakal calon bupati di Pilkada Nisel 2015. Keputusan pencoretan tersebut menjadi hasil pencermatan ulang mereka yang juga menjadi rekomendasi Panwas Nisel akibat tidak terpenuhinya berkas syarat pasangan bakal calon tersebut.

"Karena kalau kita anulir lagi, berarti kami mengunci leher kami sendiri," kata Alfian, Sabtu (8/8).

Alfian menjelaskan, saat mendaftar pasangan bakal calon tersebut diusung oleh Golkar, PAN dan Hanura yang memiliki total 9 kursi di DPRD Nisel. Namun ketika itu, dukungan dari partai Golkar belum lengkap dimana bakal calon pasangan ini hanya membawa berkas dari kubu Agung Laksono.

"Sewaktu pendaftaran hanya ada kubu AL, sesuai regulasi itu tidak memenuhi syarat. Makanya sebersih dan selengkap apa pun dokumen yang diserahkannya, kita tetap komit pada keputusan kita," terangnya.

Sebelumnya, meski sudah dicoret sebagai pasangan bakal calon (Balon) oleh KPU Nias Selatan, pasangan Hadirat Manao-Ami Hari Hondo tidak menyerah begitu saja. Hadirat membawa form model B1 KWK (pengesahan dukungan parpol) dari DPP Golkar yang memberikan dukungannya pada pasangan ini. Hadirat berharap KPU mengubah keputusan pencoretan mereka sebagai pasangan balon Bupati/Wakil Bupati Nisel 2015-2020.

Hadirat sendiri telah menyerahkan B1 KWK yang ditandatangani Ketum dan Sekjen DPP Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Penyerahan B1 KWK ini untuk melengkapi B1 KWK dari kubu Munas Ancol yang sebelumnya telah dipegang oleh pasangan ini ke KPU Nisel, KPU Sumut dan jajaran pengawas pemilu. Hadirat mengungkapkan, ia telah menyerahkannya pada KPU Nisel, KPU Sumut, Panwas Nisel dan Bawaslu Sumut.

"Ini membuktikan kalau kami tidak ada masalah, dukungan lengkap," kata Hadirat, di KPU Sumut, Jumat (7/8).

Karena itu, Hadirat berharap KPU membatalkan keputusan pencoretan terhadap mereka sebagai balon Bupati/Wakil Bupati Nisel 2015-2020.

"Karena kalau tidak, ini semakin membuktikan kalau Pilkada Nisel akan dipenuhi kecurangan, penzoliman terhadap saya membuktikan itu," ketusnya.

SK dukungan DPP Golkar untuk pasangan ini tertuang dalam surat nomor R-313/Golkar/VII/2015 ini tertanggal 28 Juli 2015 atau pada hari terakhir masa pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati Nisel. Ia beralasan, surat itu baru saja tiba makanya baru diserahkan. Ia menuding faktor jarak memperlambat tibanya surat tersebut. "Surat itu baru tadi malam sampai," terangnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa