post image
KOMENTAR
Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Medan, Basar Parulian Pasaribu akhirnya memenuhi panggilan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait kutipan uang buku dan seragam sekolah yang menyebabkan salah seorang siswinya, Kariani Laia sempat memilih tidak sekolah karena orang tuanya tidak mampu melunasinya. Usai pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, Basar mengakui adanya pengutipan uang tersebut. Namun ia berkilah uang tersebut digunakan oleh koperasi selaku penyedia buku pelajaran sekolah dan seragam sekolah dan sifatnya tidak dipaksakan.

"Anak sekolah kalau mau ambil buku ada di koperasi begitu juga seragam, dan kita tidak pernah memaksakan siswa," katanya, Jumat (4/3).

Alasan lain juga disampaikan Basar saat ditanyakan persoalan kutipan sebesar Rp 317 ribu untuk uang seragam dan Rp 520 ribu untuk uang buku yang secara terus menerus ditagih kepada Kairani oleh pihak sekolah. Menurutnya tagihan tersebut ditujukan kepada Kairani karena yang bersangkutan tidak pernah menyatakan keluarganya masuk dalam golongan keluarga kurang mampu.

"Kalau dia bilang dari keluarga tidak mampu, tentu kita tidak akan menagihnya dan menggunakan dana bos untuk menutupinya," sebutnya.

Alasan ini sendiri menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar tidak sinkron dengan keterangan dari Kairani maupun orang tuanya saat ditemui di rumah mereka Jalan Abadi no 52 Medan, Rabu (2/3) lalu. Saat itu, Kariani mengaku penagihan oleh pihak sekolah sudah berlangsung hingga 6 bulan dan dilakukan hampir setiap hari. Hal ini membuatnya merasa malu dan memilih untuk tidak lagi masuk sekolah.

"Masa ditagih selama 6 bulan dan yang bersangkuta selalu mengaku tidak bisa melunasi, tapi pihak sekolah tidak bisa menyimpulkan bahwa Kairani dari keluarga dari kurang mampu?, ini kan aneh," ujarnya.

Hasil klarifikasi terhadap pihak sekolah yang dilakukan ini akan dibahas di internal Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Rekomendasi atas hasil pembahasan ini akan diserahkan langsung kepada Walikota Medan untuk ditindaklanjuti sebab sesuai aturan rekomendasi dari Ombudsman wajib ditindaklanjuti oleh instansi pelayanan publik yang menggunakan anggaran negara.[rgu]

Rajudin: Kehadiran PPPK Jangan Sampai Menyingkirkan Guru Honor

Sebelumnya

Sekolah Ditutup 14 Hari, Gubernur Edy Rahmayadi: Belajar Dirumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pendidikan